Langsung ke konten utama

Apa Itu Pajak Tanggungan Keluarga? Ini Penjelasannya


Halo Keluarga Muda Indonesia semoga sehat selalu ya dan jangan lupa baca informasi mengenai ilmu parenting dan tips-tips keluarga muda indonesia di keluargamuda.com. Kali ini keluargamuda.com akan membahas seputar pajak tanggungan keluarga. Apa itu pajak tanggungan keluarga? Pajak tanggungan keluarga adalah pajak yang dapat diperhitungkan dalam PTKP. Apa Itu PTKP? PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu besaran penghasilan yang ditentukan sebagai batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). PTKP menjadi salah satu unsur penghitungan dalam PPh Orang Pribadi baik SPT PPh 21 dan SPT Tahunan. Besaran PTKP meliputi PTKP untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap tanggungan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultasi Pajak Online DISINI

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Tanggungan dalam PTKP?

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sebagai berikut :

1. Sedarah

lurus satu derajat  : Ayah, ibu, anak kandung

ke samping satu derajat  : Saudara kandung

2. Semenda

lurus satu derajat : Mertua, anak tiri

ke samping satu derajat  : Saudara Ipar 

Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :

1. Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat.

2. Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat.

3. Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Tanggungan Dalam Perhitungan PTKP 2019

Berikut ini adalah tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP 2019 yang perlu Anda ketahui:

1. Istri yang tidak bekerja dan/atau tidak berusaha.

2. Anak kandung dengan jumlah maksimal tanggungan adalah 3 anak dan belum memiliki penghasilan sendiri.

3. Orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak memiliki tunjangan hari tua, pensiun atau apapun sejenisnya.

Syarat Tanggungan yang Dapat Diperhitungkan Dalam PTKP 2019

Syarat-syarat untuk dapat dijadikan tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah:

1. Tidak diperbolehkan memiliki penghasilan.

2. Memiliki status belum menikah.

3. Hidup satu atap dengan wajib pajak bersangkutan.

4. Tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan.

Wajib pajak yang memiliki anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling banyak 3 orang. Maksud dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019

Batas PTKP yang telah ditetapkan pemerintah saat ini adalah sebesar Rp 4,5 Juta per bulan atau Rp 54 Juta setahun. Berikut ini adalah tabel besaran PTKP 2019 di Indonesia:

1. PTKP Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)

Status Wajib Pajak

TK/0

TK/1

TK/2

TK/3

Laki-laki tidak kawin & Wanita

54.000.000

58.500.000

63.000.000

67.500.000

Penjelasan:

Wanita kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).

TK/0 : Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.

TK/1 : Tidak Kawin memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)

TK/2 : Tidak Kawin memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000)

TK/3 : Tidak Kawin memiliki 3 tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

2. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha

Status Wajib Pajak

TK/0

TK/1

TK/2

TK/3

Istri Tidak Kerja/Usaha

58.500.000

63.000.000

67.500.000

72.000.000

Penjelasan istri tidak bekerja:

K/0 : Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)

K/1 : Kawin memiliki 1 tanggungan 63.000.000  (54.000.000+4.500.000+4.500.000)

K/2 : Kawin memiliki 2 tanggungan 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

K/3 : Kawin memiliki 3 tanggungan 72.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

3. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Bekerja

Status Wajib Pajak

TK/0

TK/1

TK/2

TK/3

Istri Kerja

112.500.000

117.000.000

121.500.000

126.000.000

Penjelasan Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha:

PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)

K/I/0 = Kawin Istri Bekerja tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000)

K/I/1 = Kawin Istri Bekerja memiliki 1 tanggungan 117.000.000 (54.000.00+54.000.000+4.500.000 +4.500.000)

K/I/2 = Kawin Istri Bekerja memiliki 2 tanggungan 121.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+ 4.500.000+4.500.000)

K/I/3 = Kawin Istri Bekerja memiliki 3 tanggungan 126.000.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000) 

PTKP untuk pegawai (tidak kawin) berdasarkan ketentuan adalah sebesar Rp. 15.840.000 per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan).

4. Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung

Deskripsi

Status

Nilai

Total

Wajib Pajak

WP

54.000.000

54.000.000

+ Penghasilan digabung

 

54.000.000

108.000.000

+ WP Kawin

K/I/0

4.500.000

112.500.000

+ Tanggungan 1

K/I/1

4.500.000

117.000.000

+ Tanggungan 2

K/I/2

9.000.000

121.500.000

+ Tanggungan 3

K/I/3

13.500.000

126.000.000

5. PTKP atas Warisan

Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Penghasilan dari warisan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh masing-masing ahli waris. Dengan demikian, dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP. Sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Itulah penjelasan lengkap mengenai pajak tanggungan keluarga. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, Anda tetap harus melaporkan SPT Pajak Tahunan. Setelah memahami aturan mengenai pajak tanggungan keluarga dan penghasilan tidak kena pajak dalam PPh 21. Mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan Proconsult.id. Proconsult adalah jasa konsultan pajak surabaya yang aman dan terpercaya. Keluarga Muda Indonesia bisa konsultasi pajak ke Proconsult.id dengan sangat mudah. Dengan Proconsult.id, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Hubungi Proconsult.id di nomor whatsapp 081350882882!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Contoh Jadwal Harian Ibu Rumah Tangga Muslimah

Halo Keluarga Muda Indonesia semoga sehat selalu ya dan jangan lupa baca informasi mengenai ilmu parenting dan tips-tips keluarga muda di keluargamuda.com! Kali ini keluargamuda.com akan memberikan contoh jadwal harian ibu rumah tangga muslimah. Banyak manfaat membuat jadwal ibu rumah tangga, salah satunya membuat ibu rumah tangga bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawab di rumah. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak contoh jadwal harian ibu rumah tangga muslimah dibawah ini. Baca Juga :  Jangan Remehkan Ibu Rumah Tangga, Ini Alasannya! Contoh Jadwal Harian Ibu Rumah Tangga Muslimah dengan Anak Satu Bayi Tanpa Bekerja 04.30 bangun, solat, tilawah 05.00 subuh, me-time 06.00 anak bangun, siapin sarapan untuk suami 07.00 suami berangkat, start kerjaan rumah 08.00 dhuha, muter cucian 09.00 tilawah 10.00 anak tidur siang, me-time 11.30 masak untuk makan siang atau beli di bawah sekalian jalan-jalan sama anak 12.00 makan, solat 12.30 main sama anak, kalau lagi asik bisa me-time 14.00 anak ti

Apakah Aman Produk Acnes untuk Ibu Hamil? Ini Jawabannya!

Halo Keluarga Muda Indonesia semoga sehat selalu ya dan jangan lupa baca informasi mengenai ilmu parenting dan tips-tips keluarga muda di keluargamuda.com! Kali ini keluargamuda.com akan memberikan jawaban dari pertanyaan apakah aman produk acnes untuk ibu hamil. Apa itu acnes? Acnes adalah skincare yang aman untuk ibu hamil. Official name produk acnes ini adalah Acnes Natural Care Face Wash Oil Control. Manfaat acnes mencegah jerawat serta mengontrol minyak berlebih. Sebelum menjawab acnes aman atau tidak untuk ibu hamil dan menyusui, simak kandungan acnes, komposisi acnes dan bahan acnes dibawah ini. KOMPOSISI PRODUK ACNES UNTUK IBU HAMIL Komposisi produk acnes ini adalah Water Glycerin Lauric Acid Palmitic Acid Butylene Glycol Potassium Hydroside Myristic Acid Stearic Acid Cocamidopropyl Betaine Glycol Distearate Olea Europaea Olive fruit oil Cocamide DEA Methyl Gluceth20 Jojoba esther Ethanol Polyquaternium7 Potassium Chloride DMDM Hydantoin PEG7 Glyceryl Cocoate CI 77289 Fragrance

Cara Pakai Downy yang Baik dan Benar

Halo Keluarga Muda Indonesia semoga sehat selalu ya dan jangan lupa baca informasi mengenai ilmu parenting dan tips-tips keluarga muda di keluargamuda.com! Kali ini keluargamuda.com akan memberikan cara pakai downy yang baik dan benar. Apa itu downy? Downy adalah pelembut pakaian nomor satu di dunia. Cara menggunakan downy sebenarnya sangat mudah. Ada beberapa cara penggunaan downy yang bisa kamu coba, sebagai berikut: Baca Juga :  Apakah Aman Produk Acnes untuk Ibu Hamil? Ini Jawabannya! CARA MENGGUNAKAN DOWNY 1. Cara penggunaan downy yang pertama, jangan dituangkan langsung pada pakaian. 2. Cara penggunaan downy yang kedua, tuang sedikitnya setengah tutup botol downy untuk 15-20 potong pakaian jika kamu mencuci menggunakan tangan. BELI DOWNY DISINI 3. Cara penggunaan downy yang ketiga, satu tutup penuh untuk seluruh muatan (hingga 52liter air) jika kamu mencuci menggunakan mesin cuci. Cara pakai downy di mesin cuci tentu berbeda dengan cara pakai downy dengan tangan.  4. Cara penggun