Apa Itu Pajak Tanggungan Keluarga? Ini Penjelasannya


Halo Keluarga Muda Indonesia semoga sehat selalu ya dan jangan lupa baca informasi mengenai ilmu parenting dan tips-tips keluarga muda indonesia di keluargamuda.com. Kali ini keluargamuda.com akan membahas seputar pajak tanggungan keluarga. Apa itu pajak tanggungan keluarga? Pajak tanggungan keluarga adalah pajak yang dapat diperhitungkan dalam PTKP. Apa Itu PTKP? PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu besaran penghasilan yang ditentukan sebagai batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). PTKP menjadi salah satu unsur penghitungan dalam PPh Orang Pribadi baik SPT PPh 21 dan SPT Tahunan. Besaran PTKP meliputi PTKP untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap tanggungan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultasi Pajak Online DISINI

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Tanggungan dalam PTKP?

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sebagai berikut :

1. Sedarah

lurus satu derajat  : Ayah, ibu, anak kandung

ke samping satu derajat  : Saudara kandung

2. Semenda

lurus satu derajat : Mertua, anak tiri

ke samping satu derajat  : Saudara Ipar 

Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :

1. Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat.

2. Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat.

3. Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

Tanggungan Dalam Perhitungan PTKP 2019

Berikut ini adalah tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP 2019 yang perlu Anda ketahui:

1. Istri yang tidak bekerja dan/atau tidak berusaha.

2. Anak kandung dengan jumlah maksimal tanggungan adalah 3 anak dan belum memiliki penghasilan sendiri.

3. Orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak memiliki tunjangan hari tua, pensiun atau apapun sejenisnya.

Syarat Tanggungan yang Dapat Diperhitungkan Dalam PTKP 2019

Syarat-syarat untuk dapat dijadikan tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah:

1. Tidak diperbolehkan memiliki penghasilan.

2. Memiliki status belum menikah.

3. Hidup satu atap dengan wajib pajak bersangkutan.

4. Tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan.

Wajib pajak yang memiliki anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling banyak 3 orang. Maksud dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019

Batas PTKP yang telah ditetapkan pemerintah saat ini adalah sebesar Rp 4,5 Juta per bulan atau Rp 54 Juta setahun. Berikut ini adalah tabel besaran PTKP 2019 di Indonesia:

1. PTKP Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)

Status Wajib Pajak

TK/0

TK/1

TK/2

TK/3

Laki-laki tidak kawin & Wanita

54.000.000

58.500.000

63.000.000

67.500.000

Penjelasan:

Wanita kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).

TK/0 : Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.

TK/1 : Tidak Kawin memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)

TK/2 : Tidak Kawin memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000)

TK/3 : Tidak Kawin memiliki 3 tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

2. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha

Status Wajib Pajak

TK/0

TK/1

TK/2

TK/3

Istri Tidak Kerja/Usaha

58.500.000

63.000.000

67.500.000

72.000.000

Penjelasan istri tidak bekerja:

K/0 : Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)

K/1 : Kawin memiliki 1 tanggungan 63.000.000  (54.000.000+4.500.000+4.500.000)

K/2 : Kawin memiliki 2 tanggungan 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

K/3 : Kawin memiliki 3 tanggungan 72.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

3. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Bekerja

Status Wajib Pajak

TK/0

TK/1

TK/2

TK/3

Istri Kerja

112.500.000

117.000.000

121.500.000

126.000.000

Penjelasan Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha:

PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)

K/I/0 = Kawin Istri Bekerja tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000)

K/I/1 = Kawin Istri Bekerja memiliki 1 tanggungan 117.000.000 (54.000.00+54.000.000+4.500.000 +4.500.000)

K/I/2 = Kawin Istri Bekerja memiliki 2 tanggungan 121.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+ 4.500.000+4.500.000)

K/I/3 = Kawin Istri Bekerja memiliki 3 tanggungan 126.000.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000) 

PTKP untuk pegawai (tidak kawin) berdasarkan ketentuan adalah sebesar Rp. 15.840.000 per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan).

4. Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung

Deskripsi

Status

Nilai

Total

Wajib Pajak

WP

54.000.000

54.000.000

+ Penghasilan digabung

 

54.000.000

108.000.000

+ WP Kawin

K/I/0

4.500.000

112.500.000

+ Tanggungan 1

K/I/1

4.500.000

117.000.000

+ Tanggungan 2

K/I/2

9.000.000

121.500.000

+ Tanggungan 3

K/I/3

13.500.000

126.000.000

5. PTKP atas Warisan

Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Penghasilan dari warisan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh masing-masing ahli waris. Dengan demikian, dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP. Sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Itulah penjelasan lengkap mengenai pajak tanggungan keluarga. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, Anda tetap harus melaporkan SPT Pajak Tahunan. Setelah memahami aturan mengenai pajak tanggungan keluarga dan penghasilan tidak kena pajak dalam PPh 21. Mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan Proconsult.id. Proconsult adalah jasa konsultan pajak surabaya yang aman dan terpercaya. Keluarga Muda Indonesia bisa konsultasi pajak ke Proconsult.id dengan sangat mudah. Dengan Proconsult.id, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Hubungi Proconsult.id di nomor whatsapp 081350882882!