5 Cara Pindah Agen Asuransi Sesuai Kode Etik AAJI

Bagaimana cara pindah agen asuransi yang baik dan benar? Yang pasti, nasabah asuransi dan agen asuransi harus mengikuti kode etik dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Untuk pindah agen asuransi, tentu nasabah asuransi dan agen asuransi harus bersabar karena tidak bisa dilakukan sembarangan untuk menghindari praktik twisting. Apa itu twisting dalam asuransi? Praktis twisting adalah tindakan agen asuransi yang membujuk dan atau mempengaruhi pemegang polis untuk mengubah atau mengganti spesifikasi polis yang ada dengan yang baru pada perusahaan asuransi jiwa lainnya. Untuk menghindari ini, jeda waktu pembelian polis baru dengan dana di polis yang lama juga harus menunggu waktu enam bulan.

Sebagai tambahan, dalam standar praktik dan kode etik tenaga pemasarn AAJI tahun 2012 disebutkan aturan tentang perpindahan. Seorang agen asuransi diwajibkan melakukan perpindahan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menyerahkan kepada perusahaan asuransi jiwa terdahulu berupa surat asli pengunduran diri, serta surat pernyataan agen yang berpindah tidak melakukan twisting. Namun dalam kode etik itu disebutkan, salinan surat persetujuan pengunduran diri tidak diperlukan jika perusahaan asuransi jiwa tidak mengeluarkan surat tersebut dalam waktu 30 hari sejak pengunduran diri diajukan.

Lalu bagaimana dengan nasabah asuransi atau pemegang polis? Apakah bisa pindah agen asuransi? Apakah uang asuransi bisa kembali? Simak dibawah ini.

Cara Pindah Agen Asuransi untuk Nasabah Asuransi atau Pemegang Polis

1. Ketahui Dulu Jenis Asuransi yang Diambil

Ini sangat penting karena tidak semua jenis asuransi akan mengembalikan uang premi asuransi yang Anda bayarkan tiap bulan. Namun yang pasti, Anda harus siap jika keputusannya menutup polis asuransi maka tidak akan mendapat kembali premi yang pernah dibayar.

2. Paham dengan Isi Kontrak Awal dengan Agen Asuransi

Pelajari terlebih dahulu mengenai kontrak awal Anda dengan Agen Asuransi. Biasanya di kontrak awal asuransi sudah dijelaskan mengenai apakah uang premi bisa diambil kembali atau tidak. Jika tidak kembali, manfaat akan diberikan ketika tertanggung meninggal dunia pada saat masa perlindungan masih aktif, maka ahli waris akan menerima uang pertanggungan sesuai yang dijanjikan pada kontrak awal asuransi.

3. Konsultasi dengan Agen Asuransi

Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan agen asuransi bagaimana proses cara pindah agen asuransi atau cara menutup polis asuransi umum. Para agen memiliki pengetahuan dan kemampuan lebih terhadap perusahaan asuransi. Anda juga bisa berkonsultasi dulu kendala yang dihadapi pada agen tersebut dan ikuti arahan mereka mengenai step by step menutup polis asuransinya.

4. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Jika konsultasi dengan agen asuransi berjalan lancar dan bisa mulai pindah agen asuransi, tentunya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen untuk proses pindah agen asuransi. Sebagai pemegang polis asuransi Anda harus memiliki bukti kepemilikan polis asuransi. Jadi, jangan sampai lupa menyimpan dokumen-dokumen asuransi. Simpan di tempat yang aman jangan sampai terbakar atau hilang.

5. Sudah Memiliki Calon Agen Asuransi yang Lain

Jika sudah lepas dari Agen Asuransi sebelumnya, pastinya Anda sudah mendapatkan Agen Asuransi pengganti yang lebih Baik. Pastikan Anda memilih Agen Asuransi yang aman dan terpercaya seperti AsuransiHub.id. Selain memberikan konsultasi asuransi, AsuransiHub.id juga menjadi media asuransi yang memberikan informasi mengenai asuransi dan hal-hal yang berkaitan. Jadi, Anda sebagai nasabah asuransi bisa belajar mengenai asuransi di website AsuransiHub.id sekaligus menggunakan jasa konsultasi asuransi AsuransiHub melalui nomor Whatsapp 081803081010.

Itulah beberapa ccara pindah agen asuransi sesuai kode etik AAJI. Semoga bermanfaat!